Istilah bea, cukai dan kepabeanan sudah tidak asing lagi di telinga. Banyak media, radio, dan televisi yang memberitakan tentang hal ini. Sejak sekolah menengah pun, ketiga hal ini sudah dibahas walaupun skalanya kecil. Meski begitu, pengetahuan tentang bea cukai sangat penting untuk dipelajari lebih jauh. Terlebih lagi, ketiga hal ini sebenarnya merupakan hal yang berbeda.
Teori tentang Bea Cukai ini perlu dipelajari secara mendalam, khususnya bagi pebisnis yang melakukan kegiatan ekspor impor. Bisnis ekspor impor memang sangat menguntungkan, apalagi sejak adanya era perdagangan bebas ASEAN yang membuat semakin mudahnya izin keluar masuk barang dari dan ke Indonesia. Ditambah dengan mudahnya akses dunia digital sehingga seluruh prosesnya dapat dilakukan melalui online.
Pengertian Bea, Cukai, dan Kepabeanan
Banyak orang yang menganggap bea cukai merupakan satu kesatuan kata, namun ternyata itu merupakan persepsi yang salah. Bea dan cukai adalah dua hal yang berbeda, termasuk juga kepabeanan.
1. BEA
Bea dalam bahasa awam merupakan biaya. Jadi Bea di sini adalah biaya tertentu yang dipungut oleh pemerintah untuk barang yang keluar dan masuk Indonesia. Bea dikenakan untuk seluruh barang yang melalui proses ekspor impor. Besaran biaya yang dikenakan juga beragam. Biaya barang yang masuk tentu berbeda dengan barang yang keluar.
Bea masuk sesuai namanya adalah biaya yang dipungut pemerintah untuk seluruh barang impor. Biasanya biayanya relatif lebih mahal dibandingkan dengan biaya keluar. Hal ini dilakukan pemerintah dengan tujuan untuk membatasi barang-barang luar negeri yang masuk ke Indonesia. Tentunya pemerintah juga ingin melindungi perdagangan dalam negeri. Jika biaya masuk lebih mahal, otomatis barang tersebut jika dijual akan memiliki harga yang mahal pula. Harapannya, daya beli produk lokal akan semakin tinggi.
2. CUKAI
Sedangkan Cukai sebenarnya memiliki arti yang sama dengan bea, yaitu biaya yang dipungut oleh pemerintah. Tetapi bea dan cukai memiliki perbedaan yang cukup spesifik. Barang yang terkena bea belum tentu akan dikenai cukai, sedangkan barang yang dikenai cukai sudah pasti akan dikenai bea. Karena cukai hanya memungut biaya dari barang tertentu saja. Barang yang sering dikenai cukai adalah barang yang mengandung alkohol, olahan alkohol, dan barang yang mengandung tembakau.
Tujuan cukai tidak jauh berbeda dengan bea, yaitu mengontrol jumlah produk yang masuk ke Indonesia. Biasanya produk yang dikenakan cukai adalah produk yang sensitif, misalnya minuman beralkohol dan rokok. Cukai rokok biasanya berupa pita khusus. Jadi perusahaan yang memproduksi rokok akan membayar cukai produknya dengan membeli pita tersebut ke dirjen bea cukai yang kemudian dipasangkan ke setiap produk rokok. Dengan begitu, pemerintah bisa mengetahui berapa banyak rokok yang beredar di masyarakat.
3. KEPABEANAN
Kepabeanan merupakan lembaga yang mengawasi dan menangani proses bea cukai. Karena urusan bea cukai adalah urusan yang cukup sensitif, karena menyangkut jumlah uang yang besar. Dirjen bea cukai merupakan salah satu sumber kas negara yang cukup besar.
Kepabeanan sendiri melingkupi proses keluar masuknya barang. Proses tersebut meliputi penerimaan barang, bongkar muat barang, hingga pengecekan produk dan harus menghasilkan laporan yang asli serta sesuai dengan keadaan di lapangan. Apabila ditemukan ketidakcocokan laporan dengan keadaan lapangan, akan dikenakan denda yang jumlahnya tidak sedikit. Maka dari itu, kepabeanan memiliki peran yang sangat penting untuk memastikan kesesuaian laporan dengan keadaan lapangan.
Demikian pembahasan singkat mengenai kepabeanan, bea, dan cukai. Seperti yang dijelaskan bahwa hal ini penting bagi pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor. Namun, hal ini juga tidak kalah penting bagi bisnis lainnya. Sehingga tidak ada salahnya untuk mempelajari ketiga hal tersebut.