Secara umum, Kawasan Berikat adalah sebuah kawasan industri di mana dalam kawasan tersebut terdapat penimbunan barang ekspor maupun impor yang akan diolah maupun diproduksi. Kawasan Berikat ini sepenuhnya diatur oleh Pemerintah, baik dari segi penggunaan maupun cara mengelola.
Bagi industri yang harus melakukan ekspor dan impor barang dalam produksinya, kawasan ini jelas memiliki banyak sekali manfaat karena dapat membuat proses pengiriman menjadi lebih lancar. Tidak perlu lagi repot mengurusi kepabeanan yang dapat menyita banyak waktu.
Pengertian Kawasan Berikat
Menurut Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1986 tentang Kawasan Berikat adalah suatu kawasan dengan batas-batas tertentu di wilayah pabean Indonesia. Dalam kawasan berikat diberlakukan aturan khusus terkait bidang pabean. Seperti ketentuan terhadap barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean maupun dari dalam daerah pabean, tanpa terlebih dahulu dikenakan pungutan bea cukai atau pungutan negara lain hingga barang tersebut dikeluarkan untuk tujuan ekspor, impor, maupun re-ekspor.
Singkatnya, kawasan berikat ini adalah kawasan industri yang ditujukan khusus untuk perusahaan yang berorientasi pada barang-barang ekspor sehingga biaya kepabeanan dan syarat-syarat diringankan dengan tujuan agar ekspor yang dilakukan lebih efisien dan hemat biaya. Dalam kawasan berikat dapat dilakukan pengolahan atau penyimpanan terhadap aneka produk yang berorientasi utama untuk ekspor.
Syarat pendirian kawasan berikat
Menurut peraturan yang berlaku, lokasi pendirian kawasan ini harus berada di kawasan industri atau kawasan budidaya sesuai dengan rencana dan tata ruang yang telah ditetapkan.
Selain itu, luas lokasi harus memiliki minimal 10.000 meter persegi dalam satu hamparan. Bangunan atau tempatnya pun harus memenuhi ketentuan yang berlaku seperti:
- Terletak di lokasi yang dapat dimasuki dari jalan umum dan dapat dilalui oleh kendaraan pengangkut peti kemas atau sarana pengangkut peti kemas lainnya.
- Mempunyai batas-batas yang jelas berupa pembatas alam atau pembatas buatan berupa pagar pemisah, dengan bangunan, tempat, atau kawasan lain.
- Digunakan untuk melakukan kegiatan industri pengolahan bahan baku menjadi hasil produksi.
Setelah mengetahui hal diatas, apakah ingin menjadikan perusahaan Anda menjadi bagian dari kawasan berikat? Jika iya, maka Anda harus memenuhi syarat-syarat berikut:
- Pengusaha yang ingin menjadikan usahanya sebagai bagian dari kawasan berikat harus melakukan permohonan terhadap menteri yang dalam hal ini melalui kepala kantor wilayah.
- Harus memiliki Nomor Induk Usaha
- Memiliki Izin Usaha Industri
- Memiliki konfirmasi wajib pajak sesuai dengan aplikasi yang valid
- Memiliki bukti kepemilikan suatu tempat atau bangunan yang memiliki batas yang jelas berikut peta lokasi tempat dan rencana tata letak atau denah.
- Memenuhi kriteria pengusaha kawasan berikat
Poin penting yang perlu diketahui adalah perizinan dapat dilakukan sebelum atau sesudah bangunan fisik dan sarana kerja petugas bea cukai didirikan. Dalam dunia bisnis, efisiensi adalah hal yang penting untuk diperhatikan. Oleh karena itu, ERP Indonesia menyediakan aplikasi yang dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan dalam mengelola ekspor impor produk Anda.