Saat ini Bea Cukai memberikan berbagai fasilitas yang memudahkan perusahaan-perusahaan untuk mengekspor hasil produksinya. Fasilitas tersebut adalah Kawasan Berikat, Gudang berikat, Pusat Logistik Berikat, dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Masing-masing fasilitas ini jelas memiliki perbedaan dalam praktek kerjanya.
Dalam artikel ini akan dibahas terlebih dahulu mengenai Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor. Mengapa? Karena dua fasilitas ini merupakan fasilitas yang paling banyak diminati dalam kalangan industri. Alasannya tentu saja karena dua fasilitas ini memberikan banyak kemudahan.
Meskipun begitu, kedua fasilitas ini memiliki perbedaan yang mendasar dalam hal regulasi yang mengatur kedua fasilitas ini.Oleh karena itu, para pelaku industri harus mengerti perbedaan di antara kedua fasilitas yang disediakan Bea Cukai.
Perbedaan Kawasan Berikat dan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)
Berbicara mengenai Kawasan Berikat, fasilitas ini adalah salah satu fasilitas yang digunakan pemerintah untuk menarik minat investor asing untuk membuka perusahaan di Indonesia. Fasilitas Kawasan Berikat memiliki keunggulan finansial, terutama dalam hal arus kas dan kecepatan arus barang.
Sedangkan, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) adalah fasilitas yang pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai salah satu upaya mendorong daya saing produk dalam negeri di kancah internasional. Di mana barang impor tersebut harus diolah, dirakit dan dipasang sehingga mendapatkan pembebasan bea masuk saat ekspor.
Bagi perusahaan yang memiliki fasilitas KITE, bahan baku yang diimpor dari luar daerah pabean wajib memberikan jaminan, dimana jaminan tersebut sebesar jumlah bea masuk dari bahan baku tersebut. Hal ini tidak termasuk dengan kategori bahan baku yang dilarang oleh Bea Cukai. Berbeda dengan fasilitas Kawasan Berikat, bahan baku yang diimpor dari luar daerah pabean tidak ada jaminan yang harus diberikan. Bahkan, jika bahan baku tersebut mendapatkan penangguhan bea masuk, termasuk ketentuan bahan baku yang masuk kategori pembatasan.
Selain itu, keseluruhan hasil produksi yang telah dilakukan oleh perusahaan berfasilitas KITE harus dilakukan ekspor. Berbeda dengan perusahaan yang memiliki fasilitas Kawasan Berikat, di mana pengeluaran hasil produksi dapat dilakukan di luar daerah pabean, tempat penimbunan berikat lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kemudian, dalam penyimpanan dan pencatatan bahan baku, perusahaan berfasilitas kawasan berikat tidak perlu memisahkan meskipun bahan baku tersebut tidak memiliki fasilitas. Sedangkan fasilitas KITE perlu memisahkan pencatatan dan penyimpanan bahan baku yang dimiliki guna memudahkan bahan baku mana yang memiliki fasilitas dan tidak. Kemudian, bagi Kawasan Berikat tidak memiliki jangka waktu yang tepat dalam mengekspor hasil produksinya. Berbanding terbalik dengan fasilitas KITE yang memiliki jangka waktu tertentu agar hasil produksi dapat segera dilakukan ekspor.
Jadi, itulah perbedaan antara Kawasan Berikat dengan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor). Lalu, fasilitas mana yang lebih menguntungkan? Tentu saja fasilitas Kawasan Berikat lebih memberikan keuntungan bagi perusahaan.
ERP Indonesia telah menyediakan IT inventory yang memudahkan Anda untuk mengelola pergerakan dan nilai persediaan hingga menghasilkan informasi bagi perusahaan dan DJBC. tidak hanya terintegrasi dengan software accounting, software IT inventory dari ERP Indonesia juga dapat terhubung dengan sistem pembelian dan penjualan. Dengan bantuan sistem ini, Anda dapat mengatur proses pembelian dan penjualan produk Anda lebih mudah dan efisien.